portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Pengamat Sebut Postur Biaya Haji 2024 Upaya Keluar dari Jebakan Skema Ponzi

Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Besaran biaya tersebut adalah rata-rata Rp93.410.286 per jemaah haji reguler atau mengalami kenaikan sebesar Rp3 juta dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp90.050.637,26. Biaya tersebut terbagi menjadi dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan mencapai Rp8.200.040.638.567.

Menurut Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, besaran biaya haji 2024 merupakan upaya pemerintah untuk keluar dari skema ponzi, sehingga keberlangsungan keuangan dana haji dapat berkeadilan. Ia mengatakan bahwa penggunaan dana dari nilai manfaat terus dikurangi secara bertahap untuk menyesuaikan dan menyehatkan keberlangsungan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini berdampak pada kenaikan beban biaya yang harus ditanggung jemaah.

Mustolih juga menyatakan adanya ketimpangan yang tajam dalam tata kelola keuangan haji antara dana distribusi nilai manfaat kepada jemaah yang berhaji pada tahun berjalan dengan nilai manfaat yang diterima jemaah haji yang masih antre. Selama ini, jemaah yang berangkat mendapatkan nilai manfaat yang jauh lebih besar daripada jemaah yang masih menunggu giliran.

Data juga menunjukkan bahwa jemaah haji yang berangkat menerima nilai manfaat yang jauh lebih besar daripada jemaah haji yang masih menunggu. Hal ini menyebabkan adanya dugaan bahwa subsidi yang diberikan kepada jemaah haji yang berangkat sangat mirip dengan skema ponzi. Sebanyak 5,2 juta jemaah haji yang masih menunggu diharuskan menanggung subsidi kepada 221 ribu jemaah haji yang berangkat.

Exit mobile version