portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja Baru Selama Ramadan, Ini Rinciannya

Selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pukul 08.00 dan selesai pukul 15.00, kecuali pada hari Jumat yang akan selesai pukul 15.30. Peraturan mengenai jam kerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan sudah tercakup dalam Perpres tersebut, sehingga tidak perlu ada surat edaran tambahan setiap tahunnya. Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN akan berlaku selama 32 jam 30 menit dalam seminggu, dengan waktu istirahat selama 30 menit, kecuali pada hari Jumat yang istirahatnya 60 menit.

Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 dan selesai pukul 15.00 selama bulan Ramadan. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk unit kerja yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi atau langsung kepada masyarakat. Rincian jam kerja akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota POLRI, pegawai di perwakilan RI di luar negeri, dan pegawai ASN yang bertugas di kementerian yang berkaitan dengan pertahanan.

Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota POLRI, pegawai perwakilan RI di luar negeri, akan mengikuti aturan yang berlaku di tempat tugas masing-masing.

Exit mobile version