Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun optimistis terhadap permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 bakal diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu sesuai dengan proses dan fakta selama sidang Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Refly menyatakan bahwa selama proses persidangan, pihak yang dimohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu tidak berhasil membantah cacat hukum dalam pendaftaran Gibran. Menurutnya, KPU dengan sengaja menerima pendaftaran Gibran meskipun peraturan batas usia syarat dalam Peraturan KPU belum diubah.
Menurut Refly, kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud sebetulnya tidak mempersoalkan validitas turunnya syarat usia peserta calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun setelah putusan MK. Namun, mereka lebih mempermasalahkan aturan turunan di KPU.
Namun, menurut Refly, karena saat itu DPR sedang reses, KPU tidak dapat mengonsultasikan perubahan aturannya. Oleh karena itu, putusan MK harus disertai dengan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), namun hal itu tidak memungkinkan saat itu karena DPR sedang reses.
Sebagai akibatnya, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka proses pemilihan presiden harus diulang dengan calon presiden Prabowo Subianto menggantikan Gibran Rakabuming Raka dari pasangannya.
Refly menegaskan bahwa jika Gibran didiskualifikasi, pemilihan presiden harus diulang karena capres dan cawapres dianggap satu paket. Oleh karena itu, pemilih memilih satu paket dalam surat suara, sehingga tidak masuk akal jika Prabowo dilantik sendirian jika Gibran diskualifikasi.