Sekretaris Jenderal (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menepis rumor adanya pembicaraan dengan pemerintah pusat mengenai izin pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
“Kemungkinan organisasi kemasyarakatan keagamaan dapat mengelola tambang adalah wewenang pemerintah. Kemungkinan tersebut tidak otomatis terjadi karena harus memenuhi persyaratan. Hingga saat ini, tidak ada pembicaraan antara pemerintah dan Muhammadiyah mengenai kemungkinan pengelolaan tambang,” kata Abdul Mu’ti, pada Minggu (2/6/2024).
Dia menambahkan bahwa jika ada tawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah, hal tersebut akan diperiksa dengan cermat. “Muhammadiyah tidak akan terburu-buru dan akan menilai kemampuannya agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa izin pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dilakukan secara profesional melalui bisnis yang dimiliki oleh masing-masing organisasi yang mengajukan izin.
Siti menjelaskan bahwa pemerintah memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang karena pertimbangan tersebut dilakukan melalui sayap bisnis yang profesional, yang menurutnya lebih baik daripada organisasi harus mengajukan proposal.
“Ormas memiliki sayap organisasi yang memungkinkan hal tersebut. Lebih baik melalui bisnis yang rapi dan tetap profesional daripada setiap hari mengajukan proposal. Itulah sebenarnya,” ujarnya.