Pimpinan LPSK Periode 2019-2024, Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, bahwa laporan Iptu Rudiana ayah Eki di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak lazim. Saat pembunuhan terjadi tahun 2016 lalu, Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon. Edwin pun mengajak untuk melihat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) pada saat terjadi pembunuhan Vina dan Eki. Saat itu, helm di TKP masih utuh, namun Vina tersingkap baju dan celana.
“Sejauh ini saya tidak meyakini bahwa peristiwa pidana itu terjadi,” kata Edwin dalam Dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (19/6/2024). Edwin pun mengatakan, pada saat Polantas tiba di kejadian, telah menyatakan bahwa Vina dan Eki merupakan korban dari kecelakaan tunggal.
“Kita kembali ke kalau bahasa Tukul kembali ke laptop, kalau bahasa kita kembali ke TKP. Di TKP itu, di awal ketika Pak Suroto dan Pak Supardi itu datang dengan mobil sedan patroli, itu keadaan sudah ramai. Dan pada waktu itu sebagai disampaikan situasinya seperti itu. Disimpulkan oleh Polantas ketika itu bahwa ini kecelakaan tunggal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edwin pun membeberkan kasus kecelakaan tunggal Vina dan Eki berubah menjadi tindak pidana.
“Kapan berubah jadi kemudian tindak pidana? Ketika pada tanggal 31 Agustus 2016. Jadi Pak Rudiana dengan prasangkanya, dengan melihat situasi jenazah anaknya, tentu kita semua berduka cita dan bersedih hati dengan peristiwa itu. Itu (dia) merasa bahwa ini bukan peristiwa kecelakaan tapi ada peristiwa pidana,” tuturnya.
“Pak Rudiana membentuk tim dengan tiga orang lainnya, dia melakukan penyelidikan atau penyidikan saya tidak tau rumusan seperti apa. Tapi kemudian dia mendatangi TKP, dia bertemu dengan saudara A dan D. Saudara A dan D menyatakan pada malam itu dia melihat bahwa ada serombongan motor yang ada motor yang di uber oleh rombongan lainnya, empat jam kemudian bahwa orang A dan D itu menelepon Rudiana bahwa orang yang dimaksud ada di SMP 11,” ujar Edwin.
Selanjutnya, kata Edwin, Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eki ini bersama timnya langsung menangkap rombongan dan menginterogasi pelaku yang diduga tersangka. Dia pun mengatakan bahwa Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Rudiana.
“Datanglah Pak Rudiana bersama tiga anggota tim tadi dan langsung membawa mereka ya menangkap mereka membawa mereka di Polres Cirebon dan ditempatkan di unit satuan narkotika, dilakukan interogasi dalam waktu mungkin kurang lebih 2 jam sekitar pukul 18, Pak Rudiana baru lapor ke Reskrim buat LP,” ungkapnya.
“Dalam LP yang saya lihat, LP ini buat saya agak tidak lazim. Tidak lazimnya LP-nya sudah menjelaskan secara lengkap bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa saja, berapa orang, sampai dengan tersangkanya. Saya melihat (LP). Sudah detail di LP itu, kronologi dan sebagainya. Jadi baru kali ini saya lihat kronologi dalam LP itu ada 24 paragraf, lengkap. Saya enggak tahu model LP di Reskrim, tapi bagi saya LP model begini unik saja, tidak seperti biasanya. Nah kemudian barulah terbit surat penangkapan tapi semua orangnya sudah ada di Polres ya, sudah ada delapan, kemudian salah satunya kemudian dibebaskan atau dipulangkan,” paparnya.
“Nah dari peristiwa ini kemudian berlanjut dengan penangkapan terhadap Rivaldi ya. Jadi kalau kita melihat, dari proses ini saja sebenarnya sudah bermasalah ya. Apa kewenangan Pak Rudiana membentuk tim,” pungkasnya. (maf)