portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

KPU Berencana Gelar 3 Kali Debat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Komisioner KPU August Mellaz saat menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pilkada 2024, serta Rancangan PKPU soal Dana Kampanye.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat bagi calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 sebanyak tiga kali. Hal itu disampaikan Komisioner KPU August Mellaz saat menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pilkada 2024, serta Rancangan PKPU soal Dana Kampanye. Dari uji publik bersama perwakilan partai politik, serta lembaga pemerintah terkait ini, selanjutnya KPU akan mendiskusikan rancangan PKPU tersebut ke Komisi II DPR.

“Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” ujar Mellaz dalam forum itu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

KPU lebih menyarankan pelaksanaan debat sebaik diselenggarakan di wilayah tempat para pasangan calon berkontestasi. Misalnya, pada Pilgub DKI Jakarta, pelaksanaan debat diselenggarakan di wilayah DKI Jakarta.

“Kemudian debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing,” sambungnya.

Namun bila ada hal-hal yang tidak dimungkinkan, pelaksanaan debat bisa dilakukan di luar daerah tempat pasang calon bertarung. Hal tersebut tentunya perlu dikomunikasikan dengan KPU setempat.

“(Jika) Memang ada problem-problem, misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah,” katanya.

“Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan,” sambungnya.

Dia menjelaskan pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak ini akan berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Kemudian masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.

Exit mobile version