portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Soal Nurul Ghufron dan PK Mardani Maming, Dewas KPK Bilang Begini

loading…

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo. Nama Ghufron juga dikaitkan dengan urusan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris mengatakan menunggu laporan masyarakat agar Dewas KPK bisa menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas,” ujar Haris ketika dikonfirmasi, Minggu (8/9/2024).

Informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu.

Beredar kabar, Ghufron merupakan aktivis NU non struktural sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendahara PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfirmasi kabar itu, belum mendapat jawaban dari Nurul Ghufron.

Soal pelanggaran etik, Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean telah mengatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.

“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat 6 September 2024.

Tumpak menuturkan Majelis Etik juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga KPK tersebut.

“Agar Terperiksa (Ghufron) tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” paparnya.

(maf)

Exit mobile version