Pemerintah Indonesia sedang menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Upaya ini telah menimbulkan kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Izin tersebut diberikan atas nama Kementerian Pertahanan RI dan mencakup luas 13.540 hektar di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Proyek ini merupakan bagian dari PSN Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke, yang bertujuan mengembangkan 1 juta hektar sawah.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan terdapat lokasi dengan nilai konservasi tinggi. Para pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend, dan Gebze Dinaulik menyatakan bahwa tanah mereka telah digusur.
“Pembangunan proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC),” kata Direktur PUSAKA, Franky Samperante.
Prinsip FPIC menuntut bahwa sebelum memulai suatu proyek, masyarakat harus diberikan informasi mengenai proyek pembangunan yang akan dilakukan di wilayah adat mereka dan diberikan kebebasan untuk melibatkan diri dalam pengambilan keputusan terkait proyek tersebut.
PUSAKA juga menduga bahwa proyek PSN Merauke dengan luas pencetakan satu juta hektar sawah dan pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
“Dampak langsung terhadap masyarakat dan organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan sejak awal proses pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal serta belum mendapatkan informasi mengenai dokumen lingkungan,” ungkap Franky.
Di sisi lain, LBH Papua juga mengkritik proyek tersebut dan menuntut penghentian penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi di Merauke.
Pemerintah terus melanjutkan PSN di Merauke dengan fokus pada pengembangan produksi pangan. Namun, LBH Papua mencatat bahwa wilayah operasional 10 perusahaan pengemban PSN di Merauke tersebut jelas masuk dalam kawasan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam.
Demikianlah info tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang masih terus berlanjut di Indonesia.