Tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini. Ketiga hakim yang dimaksud adalah Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik. Mereka akan menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam tiga berkas terpisah. Persidangan dijadwalkan pada Selasa, 24 Desember 2024, pukul 10.00 WIB-selesai. Penuntut Umum yang akan memimpin persidangan adalah Muhammad Fadil Paramajeng. Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan sebelumnya pada Jumat, 13 Desember 2024. Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Agung melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Selama kasus tersebut, tersangka diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari pengacara terpidana. Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk di Bandara Ahmad Yani Semarang dan di ruang hakim, dengan tujuan mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.
Sidang Dakwaan 3 Hakim Bebas Ronald Tannur

Read Also
Recommendation for You
KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…