Berita  

“Narapidana Dapat Remisi Natal 2024: 119 Bebas!”

Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) untuk 15.976 narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik. Dari jumlah tersebut, 15.807 narapidana menerima RK, dengan 15.691 di antaranya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 narapidana lainnya mendapatkan RK II (langsung bebas). Sedangkan, 169 anak binaan menerima PMP Khusus Natal, dengan 166 di antaranya mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 anak binaan mendapatkan PMP II (langsung bebas). Pemberian remisi dan PMP sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, patuh pada aturan, serta aktif dalam program pembinaan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa tujuan dari pemberian remisi adalah untuk mendorong integrasi kembali narapidana dengan masyarakat lebih cepat. Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, dan beberapa wilayah seperti Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua mencatat penerima RK terbanyak. Sementara itu, penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara, Papua Barat, dan Papua. Sistem pemasyarakatan menekankan bahwa pemidanaan bukan hanya tentang balas dendam, tetapi juga tentang pembinaan agar narapidana dapat bertaubat dan menerima kesalahannya serta kembali ke masyarakat.

Exit mobile version