Berita  

“Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR: Provokasi Tolak PPN 12%”

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dianggap memprovokasi masyarakat menolak PPN 12%. Surat pemanggilan yang beredar menyebutkan Rieke dipanggil oleh MKD pada Senin (30/12/2024), namun pemanggilan tersebut ditunda karena sebagian Anggota MKD DPR masih berada di daerah pemilihan untuk menjalani masa reses.

Surat pemanggilan tersebut ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dengan nomor 743/PW.09/12/2024 dan ditandatangani oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam. Pengadu, Alfadjri Aditia Prayoga, menyatakan bahwa Rieke melanggar kode etik dengan memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Meskipun surat pemanggilan tersebut telah beredar, Dek Gam memastikan bahwa pemanggilan Rieke akan ditunda hingga setelah masa sidang berakhir. Selain itu, dalam surat pemanggilan juga disebutkan bahwa pengadu membuat aduan pada tanggal 20 Desember 2024 karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Rieke terkait ajakan atau provokasi menolak kebijakan PPN 12%.

Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses hukum dan pengawasan MKD DPR terhadap perilaku anggotanya terkait dengan kode etik yang berlaku. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada Rieke terkait dengan pernyataannya terkait PPN 12%.

Exit mobile version