Berita  

“Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Pilkada Jateng”

Pilkada Jawa Tengah 2024 menjadi sorotan setelah pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), memutuskan untuk mencabut gugatan mereka yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini disampaikan oleh Hendi pada Senin (13/1/2025), meskipun alasan di balik penarikan gugatan tersebut masih belum dijelaskan secara rinci.

Sebelumnya, pasangan Andika-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dianggap ikut campur dalam proses Pilkada Jateng. Menurut Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, terdapat panggilan dari kepolisian, kejaksaan, serta keterlibatan kepala desa yang menjadi dasar gugatan tersebut.

Meskipun telah menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan, pihak Andika-Hendrar Prihadi enggan mengungkap secara detail identitas saksi yang akan dihadirkan. Hasil perhitungan suara dari KPU Jateng menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, memperoleh suara terbanyak dengan 11.390.191 suara sah, sementara Andika-Hendrar Prihadi mendapatkan 7.830.084 suara sah.

Kabarnya, pemutusan gugatan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak DPP PDIP, namun demikian, penjelasan lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya dari pasangan calon tersebut masih menjadi tanda tanya. Sebagai pasangan calon yang memperjuangkan kebenaran, langkah apa yang akan diambil oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi selanjutnya? Semua akan terus dipantau oleh publik untuk mengetahui perkembangan terbaru terkait Pilkada Jateng.

Exit mobile version