Badan Legislasi DPR tengah membahas Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam pembahasan tersebut, singkatan PMI untuk Pekerja Migran Indonesia tidak digunakan oleh Baleg DPR setelah Jusuf Kalla komplain terkait hal ini. Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menanyakan pemakaian singkatan PMI dalam rancangan UU kepada tenaga ahli Baleg DPR. Tenaga ahli tersebut menjelaskan bahwa mereka sebelumnya telah mengusulkan singkatan PMI dalam ketentuan umum rancangan UU tersebut saat rapat dengan KP2MI. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa PMI telah menjadi singkatan resmi Palang Merah Indonesia dan Jusuf Kalla telah mengkomplain terkait hal ini. Sehingga akhirnya, Baleg memutuskan untuk tidak menggunakan singkatan PMI dalam rancangan UU dan lebih memilih menyebutnya secara lengkap sebagai Pekerja Migran Indonesia. Sturman pun memahami keputusan tersebut untuk menghindari ketidaknyamanan.
Baleg DPR Abaikan Singkatan PMI di RUU Pekerja Migran: Analisis Terkini

Read Also
Recommendation for You
KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…