Pencabulan Tangerang: Imbalan Rp50 ribu untuk Korban

Pada konferensi pers di Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pencabulan berinisial W alias I (40) di Tangerang memberikan imbalan uang hingga Rp50 ribu kepada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memberikan ponsel agar anak-anak bisa bermain di rumahnya secara gratis dan menyediakan akses hotspot gratis. Selain uang, tersangka juga memberikan makanan dan rokok kepada korban untuk memperlancar aksinya. Menurut pengakuan tersangka, aksi pencabulan dilakukan sejak 2017 hingga 2024 terhadap lebih dari 20 korban, namun hanya tiga korban laki-laki yang melapor. Modus operandi tersangka adalah berkedok ustad yang mengajar mengaji di rumahnya untuk menarik perhatian anak-anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kasus ini telah diregistrasi dengan nomor LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Desember 2024. Tersangka berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari tempat kejadian dan saat ini dalam proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version