Sebuah insiden pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka EHS (37) terhadap korban RR (37) di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, diduga dimulai karena EHS memiliki hubungan dengan istri korban. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pelaku diduga terlibat dalam hubungan percintaan dengan istri korban yang kemudian memicu keributan. Dalam kejadian itu, korban memukul pelaku dan pelaku melakukan penusukan yang menyebabkan korban tewas. Akibat perbuatannya, EHS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian. EHS sendiri telah ditangkap pada tanggal 2 Februari 2025 di daerah Jawa Barat setelah dilakukan pencarian oleh tim gabungan. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 31 Januari sekitar pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 1 Februari. Korban, seorang karyawan bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, ditemukan tewas dengan luka tusuk di tubuhnya. Misalnya, saksi yang tinggal di sekitar bengkel menghubungi teman yang mengetahui keributan tersebut. Seluruh kejadian dan penangkapan pelaku dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta.
Pelaku Pembunuhan di Ciracas Terkait dengan Warga Seputar – Penemuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sepenuhnya…
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta…
Pada Sabtu (28/8), Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial…
Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan intensitas patroli kelilingnya dengan tujuan menjaga…