Penyelidikan Polisi Kasus Pesta Seks Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung, dengan memeriksa durasi kegiatan, lokasi, dan detail lainnya terkait kasus tersebut. Berdasarkan informasi dari lapangan, peserta pesta diarahkan untuk menggunakan stiker sebagai label identitas, serta mematuhi aturan tertentu dalam acara tersebut.

Para tersangka di kasus ini dikenakan Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang tindakan pidana terhadap orang yang terlibat dalam kegiatan pornografi. Selain itu, Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 296 KUHP juga digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus ini. Ancaman hukuman maksimal yang diberlakukan adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan operasi di sebuah kamar hotel di Kuningan. Total 56 orang diamankan dalam tindakan ini. Ade Ary menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan ini, tim penyelidik dibantu oleh manajemen hotel dan pihak keamanan serta teknisi hotel. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait kasus pesta seks sesama jenis ini.

Exit mobile version