Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dari Divisi Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang. Menurutnya, dalam kasus ini, terlapor adalah AR sementara pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Modus operandi yang digunakan oleh terlapor dan kawan-kawan dalam kasus ini adalah menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pihak penyidik juga telah memeriksa 44 saksi, termasuk warga desa, kementerian, instansi terkait, dan ahli untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Kepala Desa Kohod Arsin juga telah diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan surat SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. Kasus pemalsuan sertifikat ini telah terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua peran yang terlibat dalam kasus ini.