Berita  

Pilkada Boven Digoel Digugat ke MK: Langkah Duet PetroMas Aman?

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Omba dan Marlinus menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Wakil Ketua Umum (Waketum) III DPP Partai Perindo, Tama S Langkun, memberikan tanggapan terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan PetroMas tersebut digugat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob. Tama menilai proses hukum yang berjalan di MK telah dilalui dengan baik, dengan kuasa hukum dan calon bupati serta wakil bupati telah melakukan upaya pembuktian yang diperlukan. Meskipun demikian, Tama menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim MK.

Tama juga meyakini bahwa proses Pilkada 2024 telah dijalani oleh pasangan PetroMas dengan baik dan jujur, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pasangan yang diusung oleh tujuh partai politik tersebut (Perindo, Gerindra, PKS, PSI, PKN, PBB, dan Partai Buruh) telah memenuhi seluruh tahapan yang diperlukan. Tama menekankan bahwa kemenangan PetroMas dalam Pilkada 2024 juga merupakan hasil dari partisipasi 12.739 warga Boven Digoel yang telah memberikan suara secara sah.

Dalam konteks ini, Tama menyatakan bahwa kemenangan bukan hanya milik pasangan tersebut, tetapi juga merupakan buah dari partisipasi masyarakat Boven Digoel. Dia menekankan pentingnya menjaga proses hukum dengan sabar dan percaya pada keadilan yang ditegakkan oleh MK. Tama berharap agar keputusan yang diambil oleh MK dapat membawa keberpihakan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat.

Exit mobile version