Berita  

DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU: Manfaat dan Potensi

DPR telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU. Dalam UU Minerba yang baru disahkan, terdapat beberapa poin penting terkait pengelolaan lahan pertambangan yang dapat dilakukan oleh unsur masyarakat, koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firnando Hadityo Ganinduto, menyambut baik pengesahan revisi UU Minerba, mengungkapkan bahwa hal ini adalah hadiah bagi rakyat karena prinsip keadilan dapat diperkenalkan kepada semua pihak. UU Minerba ini memungkinkan masyarakat untuk mengelola tambang Minerba, tidak hanya pemilik modal atau korporasi besar saja.

Baleg DPR telah memperjuangkan kepentingan masyarakat sejak awal dalam revisi UU Minerba. Diharapkan kehadiran UU Minerba baru ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa dan negara. Dalam proses pembahasan, telah disepakati mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta kewajiban bagi BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi guna meningkatkan layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi. Firnando menyatakan bahwa UU Minerba ini merupakan implementasi dari sila kelima dan diharapkan dapat memberikan manfaat baik bagi masyarakat ke depannya.

Exit mobile version