Komisi XII DPR memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan Peraturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang akan digunakan sebagai dasar harga bagi eksportir. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menilai kebijakan ini harus memberikan manfaat bagi seluruh pihak termasuk rakyat. Menurut Sugeng, kebijakan tersebut harus menguntungkan negara agar pendapatan negara meningkat. DPR diharapkan dapat menjembatani antara kepentingan negara dan pelaku usaha agar mencapai kemakmuran rakyat. Perubahan aturan mengenai harga patokan batu bara ekspor bertujuan untuk menciptakan stabilitas harga. Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menekankan pentingnya kejujuran perusahaan tambang batu bara dalam melaporkan harga kepada negara. Penggunaan HBA sebagai acuan harga ekspor batu bara memungkinkan penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan, meningkatkan akurasi penentuan harga. Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025 yang terbagi menjadi 4 kategori. Beberapa kategori mengalami penurunan harga, namun kategori batu bara berkalori tertinggi mengalami kenaikan harga. Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pihak terkait.
DPR Setuju: HBA Wajib untuk Ekspor Batu Bara – Untuk Kemakmuran Rakyat

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….