Bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong memberikan tanggapannya terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam sidang dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, Tom Lembong menyatakan kebijakannya bertujuan untuk menguntungkan para petani. Dibahas tentang kesulitan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memenuhi target pengadaan gula seharga Rp8.900 per kilogram. Tom Lembong mengklaim bahwa kebijakannya tidak merugikan petani, melainkan memberikan keuntungan. Lembong juga membantah tuduhan impor gula saat pasar sedang surplus, mengatakan bahwa pada tahun 2015-2016 Indonesia faktanya mengalami kekurangan gula. Menurutnya, tuduhan ini tidak berdasar dan tidak ada pelanggaran terkait Undang-Undang Perlindungan Petani.
Tom Lembong Membuat Petani Senang dengan Kebijakan Harga Tebu

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….