Berita  

40 Perusahaan Menunggak Pembayaran THR Lebaran: Penyaluran Dana Terhambat

Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pekerja. Menurut Yassierli, laporan tersebut masih memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui detail kasusnya. Kementerian Ketenagakerjaan terus membuka posko pengaduan untuk masalah pembayaran THR, dimana setiap laporan yang diterima akan diperiksa terlebih dahulu sebelum tindak lanjut dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Tahapan pemeriksaan dilakukan secara sistematis, dimulai dengan penerbitan nota pemeriksaan pertama yang akan direspons oleh perusahaan dalam tujuh hari. Jika tidak ada tindak lanjut, nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan dalam tiga hari berikutnya. Jika perusahaan masih tidak memberikan tanggapan, Kementerian akan memberikan rekomendasi lebih lanjut.

Dalam hal sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Yassierli menyebut bahwa konsekuensinya dapat berupa teguran administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan terus menerima laporan dan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran serta mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan mematuhi kewajibannya secara adil dan tepat waktu.

Source link

Exit mobile version