Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah menunda sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka. Sidang yang berlangsung di Ruang Wiryono Projo Dikoro pada pukul 11.20 WIB tersebut ditunda setelah tergugat II, Ma’ruf Amin, tidak hadir di persidangan dan tidak mengirimkan perwakilan. Gugatan wanprestasi dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mantan wakil presiden Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen Esemka. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Harladi mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap semua tergugat telah dilakukan dengan benar, namun karena tergugat II tidak hadir, sidang pun ditunda hingga Kamis, 8 Mei 2024. Hakim menegaskan bahwa pihak yang hadir di persidangan hari ini tidak perlu menunggu panggilan surat resmi untuk sidang berikutnya. Keseluruhan sidang pun ditutup dengan penjadwalan kembali sidang pada tanggal yang telah ditentukan.
PN Solo Menunda Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….