Penangkapan mahasiswi ITB atas kasus unggahan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo mendapat sorotan Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Menurutnya, tindakan polisi ini merupakan contoh praktik otoriter yang meresahkan. Usman menegaskan bahwa penangkapan seperti ini merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital, yang seharusnya tidak dianggap sebagai tindak pidana. Usman juga menyoroti ketidaksesuaian penangkapan ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh hukum HAM baik di tingkat internasional maupun nasional, dan tindakan kriminalisasi semacam ini hanya akan menciptakan ketakutan dan membatasi kritik bebas di ruang publik.
Amnesty Internasional Indonesia Kritik Penangkapan Mahasiswi ITB

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….