Berita  

Tanggapan Bareskrim Terhadap Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini sebagai respons terhadap keberatan yang disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas penghentian penyelidikan oleh Bareskrim. Djuhandhani menegaskan bahwa semua proses penyelidikan diawasi oleh pejabat pimpinan Polri, termasuk Pengawas Penyidikan (Wassidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Divisi Hukum (Divkum) Polri. Dokumen ijazah asli Jokowi juga telah dikembalikan kepada ayahnya, Gibran Rakabuming Raka, dan akan ditunjukkan kembali bila diperlukan dalam suatu persidangan. Respons Bareskrim Polri ini menegaskan bahwa mereka bekerja secara profesional dan dapat bertanggung jawab atas seluruh proses penyelidikan.

Source link

Exit mobile version