Pada tanggal 3 Juli 2025, Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki paspor dari Brasil dan Turki. Kebijakan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa pemberian BVK kepada negara tertentu didasarkan pada evaluasi yang telah dilakukan bersama kementerian/lembaga terkait. Keputusan memberikan BVK kepada Brasil dan Turki didasari oleh pertimbangan bahwa kedua negara tersebut sudah lebih dulu memberlakukan BVK bagi warga negara Indonesia. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang berkelanjutan dan koordinasi dengan instansi terkait. Jadi, mulai hari ini, warga negara Brasil dan Turki dapat menikmati kebijakan Bebas Visa Kunjungan saat mengunjungi Indonesia.
Peraturan Bebas Visa bagi Warga Brasil dan Turki

Read Also
Recommendation for You
KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…