Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyoroti Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang sering diabaikan oleh banyak politisi dan akademisi. Prabowo menekankan bahwa Pasal 33 memiliki arti penting dalam pembicaraan tentang perekonomian nasional, meskipun sering terlupakan. Dalam acara Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo menyatakan kekecewaannya terhadap minimnya perhatian terhadap Pasal 33 selama puluhan tahun ini. Dia mencatat bahwa Pasal 33 pernah menjadi target untuk dihapus dalam proses amandemen Konstitusi, tetapi berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk PKB, upaya tersebut tidak berhasil. Prabowo mengungkapkan rasa syukurnya bahwa Pasal 33 tetap terdapat dalam UUD 1945, dan mengucapkan terima kasih kepada PKB atas dukungannya. Pasal 33 dianggapnya sebagai senjata pamungkas yang harus dihargai dan dijaga dalam upaya memajukan perekonomian nasional.
Ini Pasal 33, Senjata Pamungkas untuk Optimasi SEO!

Read Also
Recommendation for You
KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…