Seorang pria berinisial H (41) yang menjadi penumpang pesawat Lion Air rute Bandara Soekarno Hatta-Kualanamu dan mengamuk serta teriak bom telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengkonfirmasi bahwa pelaku telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini terjadi setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, dimana perbuatan pelaku dianggap sebagai tindak pidana. Kasus ini menciptakan kehebohan di dalam pesawat dengan penumpang lainnya. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penumpang Lion Air Teriak Bom Jadi Tersangka

Read Also
Recommendation for You
KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…