Pada tanggal 14 Agustus 2025, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp2,5 miliar selama operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V. Selama operasi tersebut, KPK menetapkan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai salah satu tersangka. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa total sembilan orang diamankan dari Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor. Selain itu, lembaga antirasuah juga berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk SGD. Ini merupakan upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.
Penampakan Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK dalam OTT Inhutani V

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…