Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda oleh Majelis Hakim pada Senin (8/9/2024). Gugatan ini diajukan oleh Subhan, seorang warga negara Indonesia. Penundaan sidang terjadi karena Subhan keberatan dengan kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Gibran di ruang sidang. Menurut Subhan, keberatan tersebut muncul karena ia menggugat secara personal dan merasa bahwa kehadiran jaksa tidak relevan. Setelah persidangan, Subhan menyampaikan keberatannya terhadap situasi tersebut. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang memiliki jabatan tinggi, yaitu Wakil Presiden, dalam kasus perdata. Hal ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang harus dijalani tanpa keberpihakan terhadap pihak tertentu.
Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Ditunda, Penggugat Tolak Kehadiran Jaksa

Read Also
Recommendation for You
KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…