Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara: Kasus Narkoba Terbaru

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara selama 10 bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hakim Lusiana Amping menyatakan bahwa jika Fariz RM tidak membayar denda sebesar Rp800 juta, maka akan dikenai hukuman tambahan dua bulan penjara. Vonis tersebut diberikan karena Fariz RM telah berulang kali menggunakan narkoba tanpa menjalani program pencegahan dari pemerintah. Meskipun terdakwa berkelakuan baik selama persidangan, hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang sama. Dalam persidangan, terdakwa dianggap melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, namun bersikap kooperatif. Fariz RM dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda Rp800 juta. Pada 18 Februari, Fariz RM ditangkap di Bandung atas dugaan memesan barang haram narkotika dari ADK, yang kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu dari Fariz RM.

Fariz RM dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan terancam hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Musisi ini sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. vonis tersebut merupakan upaya hukum untuk memberikan efek jera terhadap penyalahguna narkotika di Indonesia. Keterlibatan Fariz RM dalam penggunaan narkoba menunjukkan pentingnya pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk mencegah penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi masa depan.

Source link

Exit mobile version