Pengadilan Agama Jakarta Barat Setujui Pembatalan Perkawinan WNI dan WNA Arab

Pengadilan Agama Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat pada hari Kamis. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut, meskipun belum berkekuatan hukum tetap. Prosedur selanjutnya akan dilakukan dalam waktu 14 hari jika tergugat mengajukan banding.

Proses persidangan berjalan lancar meski menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. Langkah hukum ini diambil setelah arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan. Korban kekerasan dalam rumah tangga di Arab Saudi saat ini berada di rumah aman KBRI Riyadh dan dalam kondisi terlindungi. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupaya memulangkan WNI tersebut dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh mengenai kasus KDRT terhadap seorang WNI perempuan. Setelah investigasi lebih lanjut, perkawinan antara WNI dan WNA di Jakarta Barat ternyata tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini merupakan langkah nyata negara dalam melindungi hak-hak warganya untuk hidup aman dan tentram. Tindakan lebih lanjut akan dilakukan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Source link

Exit mobile version