Pengusutan kasus pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengalami kendala karena belum ada laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus tersebut. Dalam hal ini, Arfan menyatakan bahwa pencurian kabel lampu lalu lintas harus dilaporkan terlebih dahulu agar dapat diusut lebih lanjut.
Arfan menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, laporan polisi sangat diperlukan agar pihak berwajib dapat melakukan tindakan investigasi. Tanpa adanya laporan, maka sulit bagi pihak kepolisian untuk mengetahui atau menindaklanjuti kasus tersebut. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pengusutan jika sudah ada laporan resmi terkait pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di Green Garden.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mulai mendata kerusakan akibat pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di lokasi tersebut. Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (SPPL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, mengklaim bahwa kerusakan akibat pencurian kabel akan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Situasi di lapangan menunjukkan bahwa kondisi lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden mengalami ketidakberaturan akibat matinya lampu pengatur lalu lintas. Meskipun demikian, hingga kini belum terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kondisi tersebut. Petugas Dinas Perhubungan yang berada di lokasi terus berupaya merapikan kabel dalam kotak panel untuk mengatasi dampak dari pencurian kabel lampu.
Hingga saat ini, penyebab pasti matinya lampu merah di lokasi tersebut masih belum diketahui secara jelas. Namun, pihak terkait terus berusaha untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Meskipun demikian, masyarakat di sekitar lokasi diminta untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pencurian atau pelanggaran lainnya terkait pengaturan lalu lintas di Green Garden.