Anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) dengan inisial FH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Muhammad Ilham Pradipta. Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menyebut Kopda FH sebagai otak penculikan yang bertugas mencari orang untuk menculik korban dengan iming-iming uang. Saat kejadian berlangsung, diketahui bahwa Kopda FH berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan dalam pencarian oleh satuan TNI. Freddy menjelaskan bahwa peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara yang mencari orang untuk melakukan penjemputan paksa, dengan motif penerimaan sejumlah uang. Penyidikan terus berlanjut dan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer setelah proses penyidikan selesai. Freddy belum merinci identitas pemberi uang dan jumlah yang diterima, namun menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan mekanisme pidana yang berlaku. Berita ini juga menyebut tentang keterlibatan oknum aparat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank di Jakarta.
Mengapa Motif Kopda FH Jadi Otak Penculikan Kacab Bank?

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….