Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang akan digelar terbuka. Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bakal membahas terlebih dahulu cara kerja pemeriksaan laporan tersebut dan menjadwalkannya bersama dua anggota MKMK lainnya. Sebab, terdapat perubahan pada peraturan MK soal MKMK. Setelah itu, MKMK akan memanggil masing-masing pelapor.
“Karena ini sudah menjadi informasi milik publik ya, sebaiknya kita sidang terbuka aja,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (25/10/2023).
Pria yang menjabat ketua MK pada periode 2003-2008 ini mengatakan bahwa semua pelapor akan diberi kesempatan untuk datang dan memberi keterangan, termasuk menunjukkan bukti-bukti pelanggaran. “Pelanggarannya masuk kategori berat atau nggak, nanti kita nilai. Barangkali kalau disepakati ya. Nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua. Tapi kalau di sini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup,” jelasnya.
Tapi, kata Jimly, kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, dibuka saja. “Kita buka aja. Biar publik tahu, wartawan bisa bantu. Karena ini sudah kepalang tanggung jadi komoditas publik,” kata Jimly.
Jimly mengatakan, sidang digelar secara terbuka dikarenakan yang dipermasalahkan bukan etik. “Kalau etik kan masih ada yang berpendapat masalah etika itu masalah privat, tapi ini etika pejabat publik. Kan pejabat publik, jadi milik publik, kita harus terbuka,” katanya.
MKMK pun diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan perkara laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Saat ini terdapat 10 laporan yang masuk ke MK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Waktunya cuma 30 hari. Sedangkan yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah stop ini. Jangan ada lagi. Jadi kita harus kerja cepet,” ujarnya
Diketahui, MKMK sudah terbentuk dan anggotanya pun telah dilantik. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih.
Pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini terkait batas usia capres-cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.
(zik)