Loading…
Sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat (5/4/2024). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan empat menteri sebagai saksi. FOTO/MPI/Atikah Umiyani
Hal itu tertuang dalam sepuluh poin tausiah menjelang Idulfitri 1445 H yang dikeluarkan MUI pada Jumat (5/4/2024) melalui surat Nomor: Kep-30/DP-MUI/IV/2025, dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar serta Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
“MUI juga mengimbau agar semua pihak yang bersengketa hendaknya menahan diri dari hanya mengedepankan kepentingan kelompok dan golongannya untuk lebih mengedepankan kepentingan rakyat dan negara,” bunyi poin tausiah tersebut, Sabtu (6/4/2024).
Baca Juga
Termasuk, kata MUI, pihak yang tengah menjalani persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. “Sejatinya pemilu adalah sarana, bukan tujuan. Tujuan pemilu adalah untuk menjaga kelangsungan proses pembangunan dan penyejahteraan rakyat Indonesia secara konstitusional,” katanya.
“Bukan sebagai media unjuk gigi perselisihan dan pertentangan sesama anak bangsa,” sambungnya.
(rca)