Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat perdana terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada hari Selasa (14/5/2024) siang. Dalam rapat tersebut, Baleg mendengarkan poin-poin perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara.
Dalam paparannya, tenaga ahli Baleg DPR menjelaskan bahwa Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur bahwa jumlah keseluruhan kementerian tidak boleh melebihi 34 kementerian. Namun, dalam revisi UU Kementerian Negara ini, hal tersebut diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara, tanpa menetapkan angka pasti jumlah kementerian.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara masih dapat dilakukan meskipun tidak termasuk dalam prioritas Prolegnas. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi dasar untuk melakukan revisi, dimana putusan tersebut menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet.
Baleg akan menyusun naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara, dan setiap fraksi diminta untuk menyiapkan anggotanya untuk ditugaskan dalam Panitia Kerja atau Panja.
(abd)