Kartu Identitas Anak (KIA), yang lebih dikenal dengan sebutan KTP Pink, adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah. Peran KTP Pink sangat vital dalam mendata jumlah penduduk usia anak dan mempermudah akses anak terhadap berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Regulasi terkait KTP Pink diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, yang menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai bukti diri bagi anak-anak. Dalam proses penerbitannya, KIA dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, dengan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kartu identitas penduduk lainnya.
KTP Pink memiliki beberapa fungsi utama, antara lain mempermudah akses anak terhadap layanan publik, memberikan perlindungan hak anak, menjadi data valid dalam merancang kebijakan perlindungan anak, mencegah perdagangan anak, serta menjadi persyaratan administratif dalam berbagai kegiatan seperti mendaftar sekolah atau klaim asuransi. Perbedaan antara KTP Pink dengan KTP Biru (e-KTP) terletak pada sasaran pengguna, dasar hukum, penggunaan chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan.
Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali untuk melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, dan KTP elektronik orang tua/wali. Setelah melalui prosedur verifikasi data, KIA kemudian dicetak dan diserahkan kepada orang tua atau wali. Dengan adanya KIA, pemerintah bertujuan untuk memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi yang dapat memperlancar akses layanan publik, sekaligus melindungi hak-hak anak dan menjadi data strategis dalam kebijakan perlindungan anak. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, ia wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.