Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kendali keamanan dan ketertiban dialihkan kepada pihak militer karena situasi dianggap membutuhkan penanganan khusus. Darurat militer diberlakukan ketika ancaman yang muncul tidak dapat ditangani oleh aparat sipil. Penyebab darurat militer termasuk pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, atau bahaya perang. Dampak dari darurat militer termasuk pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum yang ketat.
Sejarah penerapan darurat militer di Indonesia mencakup kasus Timor Timur pada tahun 1999 dan Aceh pada tahun 2003-2004. Darurat militer merupakan langkah ekstrem dalam mengatasi ancaman serius terhadap negara. Meskipun bertujuan menjaga stabilitas nasional, penerapannya membawa konsekuensi yang luas. Dampaknya meliputi pembatasan hak-hak sipil, gangguan pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keputusan untuk memberlakukan darurat militer harus melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.